RUU Sisdiknas – Baru-baru ini, guru dibuat resah dengan isu yang tersebar mengenai usulan RUU Sisdiknas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai menghapusan tunjangan profesi guru, yang tentu saja menjadi kabar mengejutkan.
Apabila benar bahwa TPG dihapuskan dalam rancangan undang- undang tersebut, maka guru akan mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang ditandai dengan adanya sertifikat pendidik.
Kabar tersebut tentu saja langsung ditepis oleh pihak Kemdikbud. Dirjen GTK Kemdikbud yaitu Bapak Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak untuk menghapus hak guru atas tunjangan, justru sebaliknya.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ Jalas Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikutip dari siaran pers pada laman Kemdikbud.
Rancangan Undangn Undang Sisdiknas ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar setiap tenaga pendidik disejahterakan dalam profesi dan pengabdiannya.
Bentuk segala upaya pemerintah untuk memperbaiki system Pendidikan mulai dari penghasilan bagi guru hingga kejelasan Lembaga Pendidikan.
“Memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah. Melalui RUU Sisdiknas ini, kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu (kesejahteraan guru) supaya bisa lebih baik lagi,” Kata Iwan Syahril, tambahnya.
Dalam siaran pers Kemdikbud mengenai RUU Sisdiknas tersbut juga dijelaskan bahwa untuk pencairan TPG akan tetap berjalan sebagaimana mestinya yang telah diatur sebelumnya hingga guru sertifikasi yang bersangkutan, baik ASN maupun non-ASN pension tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
Guru ASN non sertifikasi
Selain itu juga, kabar gembira juga datang bagi guru ASN yang belum sertifikasi juga akan segera memperoleh kenaikan penghasilan tanpa perlu menunggu antrean proses sertifikasi.
Guru ASN yang tidak memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.
Ini tentu menjadi kabar gembira untuk guru ASN dan guru yang telah sertifikasi. Lalu bagaimana dengan guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik?
Halaman selajutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya