Ingin Daftar CPNS Kemenkumham 2023? Simak Syarat Lengkapnya Sebelum Ditutup 3 Hari!

- Editor

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS Kemenkumham 2023 telah dibuka kembali, namun tinggal menghitung hari saja sebelum penutupan pendaftaran. Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun ini akan ditutup pada tanggal 9 Oktober mendatang.

Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) merupakan salah satu instansi yang membuka formasi CPNS 2023. Pelamar lulusan perguruan tinggi dan SMA/sederajat yang telah memenuhi kualifikasi Pendidikan diperkenankan mendaftar.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dilakukan secara daring melalui web https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ hingga tanggal 9 Oktober 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Dikutip dari laman seleksi penerimaan CASN Kemenkumham, berikut merupakan persyaratan pendaftaran Kemenkumham pada seleksi CPNS 2023:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 35 tahun untuk pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan S2
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri,Pegawai BUMN/BUMD< atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, TNI, Polri, Siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia
  13. Tidak memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik
  14. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA/Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP
  15. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri papua dan Papua Barat wajib berdomisili Provinsi Papua dan Papua Barat
  16. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan harus memiliki tinggi minimal: Pria 165 cm dan wanita 160 cm

Kebutuhan Umum

1. Jabatan Dosen-Asisten Ahli
a) Berasal dari Perguruan tinggi yang berasal dalam dan luar negeri jenjang S2 terakreditasi BAN-PT
b) Bukan berasal dari program studi pendidikan atau syariah
c) Lulusan luar negeri melampirkan ijazah atau transkrip nilai yang telah disetarakan Kemendikbudristek
d) IPK minimal 2,75

2. Jabatan Penjaga Tahanan
Berkualifikasi Pendidikan SMA/Sederajat yang berasal dari sekolah dalam dan luar negeri. Lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah atau transkrip nilai yang telah disetarakan

Halaman selanjutnya

Kebutuhan Khusus

Penulis : Saktiningrum Khoiriyah

Editor : Rahma Tanisa

Sumber Berita : Detik.com

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis