Pada tahun 2022 ini banyak dari tenaga honorer yang ingin segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur CPNS maupun PPPK hal itu dikarenakan, para tenaga honorer tersebut sudah lama melakukan pengabdian pada instansi pemerintah di daerah masing-masing. Sehingga, dengan demikian pemerintah melalui Menpan RB telah memberikan langkah strategis yang dapat membantu para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.
Selain itu, untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 maka tenaga honorer yang ingin menjadi ASN diwajibkan untuk melampirkan data-data yang akan menunjang pengangkatan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.Data yang telah dipersiapkan tersebut nantinya dapat langsung diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) segera mungkin karena ada batas waktu yang sudah ditentukan.
Melalui surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, terdapat tiga data pokok yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan ASN sehingga tenaga honorer tersebut akan diminta untuk memberikan informasi terkait penempatan unit kerja terakhir atau yang masih dijalani hingga saat ini.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang berstatus eks THK-II, maka diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan data pegawai non ASN dan tenaga honorer paling lambat tanggal 30 September 2022.
Batas akhir inventarisasi data pegawai non ASN dan tenaga honorer tersebut juga sudah tertuang didalam surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mana harus segera diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tujuan diberlakukannya pendataan tersebut agar guru honorer dapat diketahui jumlahnya, baik yang berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Halaman Selanjutnya
Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya