Ingat! 21 Data Ini Harus Diserahkan Tenaga Honorer ke PPK Sebelum Tanggal Ini Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pada tahun 2022 ini banyak dari tenaga honorer yang ingin segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur CPNS maupun PPPK hal itu dikarenakan, para tenaga honorer tersebut sudah lama melakukan pengabdian pada instansi pemerintah di daerah masing-masing. Sehingga, dengan demikian pemerintah melalui Menpan RB telah memberikan langkah strategis yang dapat membantu para tenaga honorer tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Selain itu, untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 maka tenaga honorer yang ingin menjadi ASN diwajibkan untuk melampirkan data-data yang akan menunjang pengangkatan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.Data yang telah dipersiapkan tersebut nantinya dapat langsung diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) segera mungkin karena ada batas waktu yang sudah ditentukan.

Melalui surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, terdapat tiga data pokok yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan ASN sehingga tenaga honorer tersebut akan diminta untuk memberikan informasi terkait penempatan unit kerja terakhir atau yang masih dijalani hingga saat ini.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang berstatus eks THK-II, maka diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan data pegawai non ASN dan tenaga honorer paling lambat tanggal 30 September 2022.

Batas akhir inventarisasi data pegawai non ASN dan tenaga honorer tersebut juga sudah tertuang didalam surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mana harus segera diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tujuan diberlakukannya pendataan tersebut agar guru honorer dapat diketahui jumlahnya, baik yang berada pada lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Halaman Selanjutnya

Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru