Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijelaskan secara berurutan, terkait tunjangan khusus dan tunjangan sertifikasi akan diberi kepada guru yang memenuhi kriteria. Pemberiannya akan diberikan sebanyak tiga kali selama setahun, dalam tiga bulan sekali.

Untuk guru ASN yang belum sertifikasi, mereka akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Penyalurannya setiap tiga bulan sekali.

Jika begitu apakah mereka yang mengambil cuti akan tetap menerima tunjangan-tunjangan atau tambahan penghasilan yang disebutkan di atas?

Mereka akan tetap menerima gaji tersebut meskipun mengambil cuti. Dengan catatan,pengambilan cuti oleh guru memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Permendikbud terkait.

Jenis Cuti yang Jika Guru Ambil Tidak Menghilangkan Tunjanganya

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 4 tahun 2022 disebutkan, guru yang mengambil cuti namun tetap akan mendapatkan tunjangan ketia cuti yang diambil adalah sebagai berikut:

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti karena Alasan-alasan Penting
  6. Cuti Bersama

Apabil seorang mengambil cuti sebagai mana disebutkan pada enam poin diatas maka mereka akan tetap menerima tunjangan-tunjangan yang pada dasarnya memang hak mereka.

Sebab-sebab batalnya Pemberian Tunjangan

Sementara itu tunjangan akan berhenti diberikan kepada guru apabila sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Telah mencapai batas usia pensiun
  3. Resign atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan melakukan kejahatan oleh pengadilan
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak menduduki jabatan-jabatan fungsional lagi.

Demikian informasi terkait Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membuka jendela wawasan pembaca sekalian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis