Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijelaskan secara berurutan, terkait tunjangan khusus dan tunjangan sertifikasi akan diberi kepada guru yang memenuhi kriteria. Pemberiannya akan diberikan sebanyak tiga kali selama setahun, dalam tiga bulan sekali.

Untuk guru ASN yang belum sertifikasi, mereka akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Penyalurannya setiap tiga bulan sekali.

Jika begitu apakah mereka yang mengambil cuti akan tetap menerima tunjangan-tunjangan atau tambahan penghasilan yang disebutkan di atas?

Mereka akan tetap menerima gaji tersebut meskipun mengambil cuti. Dengan catatan,pengambilan cuti oleh guru memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Permendikbud terkait.

Jenis Cuti yang Jika Guru Ambil Tidak Menghilangkan Tunjanganya

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 4 tahun 2022 disebutkan, guru yang mengambil cuti namun tetap akan mendapatkan tunjangan ketia cuti yang diambil adalah sebagai berikut:

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti karena Alasan-alasan Penting
  6. Cuti Bersama

Apabil seorang mengambil cuti sebagai mana disebutkan pada enam poin diatas maka mereka akan tetap menerima tunjangan-tunjangan yang pada dasarnya memang hak mereka.

Sebab-sebab batalnya Pemberian Tunjangan

Sementara itu tunjangan akan berhenti diberikan kepada guru apabila sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Telah mencapai batas usia pensiun
  3. Resign atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan melakukan kejahatan oleh pengadilan
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak menduduki jabatan-jabatan fungsional lagi.

Demikian informasi terkait Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membuka jendela wawasan pembaca sekalian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis