Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijelaskan secara berurutan, terkait tunjangan khusus dan tunjangan sertifikasi akan diberi kepada guru yang memenuhi kriteria. Pemberiannya akan diberikan sebanyak tiga kali selama setahun, dalam tiga bulan sekali.

Untuk guru ASN yang belum sertifikasi, mereka akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Penyalurannya setiap tiga bulan sekali.

Jika begitu apakah mereka yang mengambil cuti akan tetap menerima tunjangan-tunjangan atau tambahan penghasilan yang disebutkan di atas?

Mereka akan tetap menerima gaji tersebut meskipun mengambil cuti. Dengan catatan,pengambilan cuti oleh guru memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh Permendikbud terkait.

Jenis Cuti yang Jika Guru Ambil Tidak Menghilangkan Tunjanganya

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 4 tahun 2022 disebutkan, guru yang mengambil cuti namun tetap akan mendapatkan tunjangan ketia cuti yang diambil adalah sebagai berikut:

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti karena Alasan-alasan Penting
  6. Cuti Bersama

Apabil seorang mengambil cuti sebagai mana disebutkan pada enam poin diatas maka mereka akan tetap menerima tunjangan-tunjangan yang pada dasarnya memang hak mereka.

Sebab-sebab batalnya Pemberian Tunjangan

Sementara itu tunjangan akan berhenti diberikan kepada guru apabila sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Telah mencapai batas usia pensiun
  3. Resign atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan melakukan kejahatan oleh pengadilan
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak menduduki jabatan-jabatan fungsional lagi.

Demikian informasi terkait Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membuka jendela wawasan pembaca sekalian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis