Aturan Terbaru Guru PPPK Terkait Gaji dan Formasi

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan terbaru guru PPPK – Berikut merupakan aturan terbaru Guru PPPK tahun 2023 yang baru saja di Umumkan dan bisa disimak oleh guru guru.

Aturan tersebut sudah resmi diumumkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim,

Kini terdapat tiga aturan baru yang harus disimak oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut dengan PPPK Guru tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa terdapat tiga aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023.

Nadiem mengatakan bahwa dorongan membuat aturan baru ini di sebabkan Pemerintah Daerah atau Pemda belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah di transfer dari Pemerintah Pusat.

Nadiem menegaskan bahwa selama ini kami mendorong pemerintah daerah atau Perda mengangkat guru. Tetapi ternyata terdapat permasalahanyang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada tahun 2023.

Kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.

“Aturan aturan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta atas restu dari Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi” Tegasnya.

Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun 2021.

Banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.

Tetapi karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih untuk banting setir ke profesi lain.

Nadiem menyatakan bahwa masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.

Nadiem mengungkapkan walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, tetapi tahun lalu sudah terdapat 300 ribu guru yang diangkat menjadi ASN PPPK. Pada tahun ini terdapat 320 rubu guru juga siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis