Informasi untuk Dosen dan Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Aturan Presiden yang Berlaku

- Editor

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar ini diperuntukan bagi dosen serta guru semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK berkaitan dengan aturan cuti guru dan dosen yang ditetapkan oleh Presiden.

Sebagai informasi, apabila kita masih ingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 guru dan dosen tidak mendapatkan hak cuti tahunan.

Yang mana tentu ini sangat menyusahkan bagi guru dan dosen, karena namanya manusia tentu terkadang memerlukan hari cuti untuk mengurusi sesuatu hal.

Sehingga menurut regulasi pada saat ini guru tidak memiliki jatah libur, yang libur hanyalah siswanya saja.

Maka dari itu, terdapat perubahan peraturan yang hingga saat ini masih berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mana dalam aturan terbaru itu guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Pada pasal 315 dijelaskan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dna Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga aturan cuti guru dan dosen, yang mana regulasi ini berlaku dari tahun 2020 sejak aturan itu disahkan dan masih berlaku hingga saat ini,

Kemudian bagaimana teknis untuk mendapatkan cuti tahunan tersebut? Akan dijelaskan melalui ulasan berikut ini.

Dikutip dari salah satu media nasional nasional.kontan.co.id dikemukakan mengenai cuti tahunan bagi guru dan dosen ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Peryono menjelaskan dalam PP no. 17/2020 terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosesn yang mendapatkan cuti tahunan.

Cuti tahunan yang didapatkan adalah sebanayk 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan.

Halaman selanjutnya,

Aturan cuti PNS ini diberikan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,931 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis