Informasi Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Mempunyai sertifikat pendidik atau serdik
  • Merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di bawah naungan Kemdikbud
  • Mengajar di sekolah yang telah terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Aktif mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
  • Telah memenuhi beban kerja
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja dengan predikat Baik
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar
  • Tidak menjadi seorang pegawai pada instansi lain

Pada keterangan profil guru sertifikasi tersebut juga banyak ditemukan data yang belum valid ditandai dengan kolom merah pada setiap keterangan.

Misalnya saja pada kolom Beban Mengajar, terdapat keterangan yang bertuliskan ‘Usia sudah melebih dari 60 tahun sehungga tercatat sudah pensiun’, padahal akun info GTK tersebut merupakan milik dari guru sertifikasi yang belum pensiun.

Terkait dengan hal tersebut, para guru sertifikasi tidak usah panik karena data-data yang telah diinput oleh para guru masih dalam proses validasi. Maka dari itu, para guru sertifikasi bisa terus memantau akun Info GTK masing-masing dengan secara berkala.

Selain itu, para guru juga bisa melakukan pengecekan dan memastikan bahwa data yang ada di dalam Dapodik sudah benar karena nantinya data yang masuk di dalam info GTK diambilkan dari data yang telah diinput pada Dapodik.

Memang, belum terdapat keterangan dana tunjangan profesi guru masuk ke dalam rekening guru, akan tetapi setidaknya para guru harus mengetahui terlebih dahulu bahwa proses validasi masih berjalan.

Demikian informasi tentang info terbaru terkait dengan pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 yang harus diketahui oleh guru sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 50,398 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis