Para guru sertifikasi pastinya sedang menantikan informasi terbaru mengenai waktu pencairan tunjangan profesi guru triwulan I atau TPG yang kabarnya akan dicairkan pada bulan Maret 2023 ini.
Informasi terbaru mengenai pencairan TPG triwulan I ini tentunya selalu menjadi hal yang dibahas, terlebih lagi pada saat ini terdapat tampilan baru di laman info GTK.
Tentu saja hal ini membuat para guru sertifikasi bertanya-tanya apakah tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 segera cair dan dapat dibayarkan tepat waktu ke rekening guru?. Sebagaimana yang telah diketahui, TPG atau tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru ASN sertifikasi.
Pada tahun 2023 ini, TPG masih tetap disalurkan kepada guru sertifikasi sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti yang tertuang di dalam Permendikbud No 4 tahun 2022, TPG akan disalurkan pada setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Pada peraturan tersebut, penyaluran tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Maret setelah adanya proses sinkronisasi data yang dilakukan pada akhir bulan Februari. Adapun untuk jadwal lengkap penyaluran TPG dan sinkronisasi data sebagai berikut:
- Pencairan TPG Triwulan I akan disalurkan pada bulan Maret, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari
- Pencairan TPG Triwulan II akan disalurkan pada bulan Juni, dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei
- Pencairan TPG Triwulan III akan disalurkan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus
- Pencairan TPG Triwulan IV akan disalurkan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober
Saat ini telah memasuki tanggal 12 Maret 2023, ada hal yang berbeda di laman info GTK para guru penerima tunjangan sertifikasi guru.
Sebagaimana yang telah ditampilkan dalam kanal YouTube Guru Abad 21, pada laman GTK seorang guru sertifikasi terdapat keterangan dengan judul besar yang bertuliskan ‘Hasil Validasi’ dengan penjelasan berbunyi sebagai berikut:
“Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Sedang Dalam Proses Validasi (menunggu hasil proses validasi).”
Kemudian, juga terdapat keterangan berupa persyaratan untuk para guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, antara lainnya yaitu:
Halaman Selanjutnya
Mempunyai sertifikat pendidik atau serdik
Halaman : 1 2 Selanjutnya