Informasi Mengenai Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Esok hari merupakan bulan puasa Ramadhan pertama bagi umat Islam khususnya di Indonesia, lantas bagaimana jam kerja PNS?. Tentu dalam melaksanakan puasa ini kita menjalani hari tak seperti biasanya, dengan bekerja kita merasa mengeluarkan banyak energi terlebih kita tidak makan dan minum selama satu hari penuh.

Wah kalau begitu, bagaimana ya dengan jam kerja pegawai, terkhusus bagi para PNS? Apakah PNS akan bekerja sama seperti biasanya atau ada keringanan?

Melansir dari laman resmi milik Menteri PAN-RB, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana ketentuan tersebut terletak dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ini mengatur mengenai Jam Kerja PNS atau Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dijelaskan bahwa bagi setiap instansi pemerintah yang efektif bekerja selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Serta waktu istirahat yang diberikan mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja efektif dimulai pukul 08.00-15.30. Di mana jam istirahatnya akan  dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Lantas bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Pada dasarnya semua sama yaitu dimulai pukul 08.00, waktu ini tentu menyesuaikan lokasi dan tempat setiap instansi yang mempekerjakan PNS. Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Tentu hal tersebut sudah sesuai hitungan jam kerja dan telah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Halaman Selanjutnya
Penetapan jam kerja tergantung dengan wilayah masing-masing

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis