Informasi Mengenai Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Esok hari merupakan bulan puasa Ramadhan pertama bagi umat Islam khususnya di Indonesia, lantas bagaimana jam kerja PNS?. Tentu dalam melaksanakan puasa ini kita menjalani hari tak seperti biasanya, dengan bekerja kita merasa mengeluarkan banyak energi terlebih kita tidak makan dan minum selama satu hari penuh.

Wah kalau begitu, bagaimana ya dengan jam kerja pegawai, terkhusus bagi para PNS? Apakah PNS akan bekerja sama seperti biasanya atau ada keringanan?

Melansir dari laman resmi milik Menteri PAN-RB, pemerintah telah menentukan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana ketentuan tersebut terletak dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023.

Surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ini mengatur mengenai Jam Kerja PNS atau Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dijelaskan bahwa bagi setiap instansi pemerintah yang efektif bekerja selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Serta waktu istirahat yang diberikan mulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja efektif dimulai pukul 08.00-15.30. Di mana jam istirahatnya akan  dimulai pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Lantas bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Pada dasarnya semua sama yaitu dimulai pukul 08.00, waktu ini tentu menyesuaikan lokasi dan tempat setiap instansi yang mempekerjakan PNS. Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 hingga 12.30.

Khusus untuk hari Jumat, maka jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Tentu hal tersebut sudah sesuai hitungan jam kerja dan telah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Halaman Selanjutnya
Penetapan jam kerja tergantung dengan wilayah masing-masing

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis