Informasi Terbaru bagi Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Tahun 2022!

- Editor

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Terbaru bagi Guru – Informasi terbaru ini ditujukan bagi guru yang telah sertifikasi dan yang belum atau akan sertifikasi di Tahun 2022. Informasi ini kiranya perlu diketahui oleh guru, khususnya yang akan sertifikasi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah sertifikasi akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bulan Maret ini. Sedangkan guru yang belum atau akan sertifikasi, informasi ini berkaitan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Kemendikbud menyampaikan bahwa Seleksi Akademik atau sering kita sebut sebagai Pretest akan dilakukan penundaan. Alasan penundaan ini terkait dengan akun belajar.id yang digunakan sebagai SSO SIMPKB yang berimplikasi pada pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Guru yang Sudah Sertifikasi

Informasi terbaru bagi guru yang sudah sertifikasi adalah terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kabarnya akan dicairkan pada bulan Maret ini. Pencairan tersebut sebekumnya sudah dijadwalkan oleh Kemendikbud melalui aturan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pencairan tunjangan bagi guru yang sudah sertifikasi ini bisa dilihat pada platform Info GTK. Info GTK akan memberikan informasi validasi terkait dengan pencairan atau pembayaran tunjangan profesi guru.

Terkait informasi terbaru dari Info GTK, saat ini masih dalam proses penarikan data. Bagi guru yang di Info GTK-nya sudah valid semua, maka bisa dikatakan sudah tinggal menunggu pencairan TPG.

Akan tetapi apabila ada guru yang di Info GTK-nya belum valid, jangan panik karena banyak guru yang tidak valid padahal sudah centang hijau semua. Terkhusus bagi guru yang lulusan PPG di Tahun 2021.

Bagi guru yang lulus PPG 2021 sebagian atau bahkan mungkin semua mengalami tanda merah silang di Info GTK. Silang merah tersebut terjadi di dua uraian, yaitu Beban Mengajar dan Kelulusan Sertifikasi.

Kabarnya hal ini juga sudah menjadi isu nasional dan masih dalam proses perbaikan di Info GTK. Dengan semikian, guru hanya tinggal menunggu perubahan otomatis di Info GTK selagi memang data-data yang ada di Info GTK sudah aman.

Guru yang Belum Sertifikasi

Bagi guru yang belum sertifikasi ini ada informasi yang disampaikan oleh Kemendikbud terkait dengan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi https://ppg.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud dalam hal ini sekaligus menerbitkan edaran nomor 0597/B2/GT.00.03/2022 perihal Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan. Edaran ini diterbitkan tertangal 10 Maret 2022.

Penundaan jadwal ini berkaitan dengan akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB. Kemendikbud berencana mulai tanggal 12 Maret 2022, akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB.

Atas hal tersebut Kemendikbud menyampaikan dalam edarannya bahwa adanya implikasi pada pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan. Sehingga perlu ada penyesuaian jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akade  mik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini.

Dengan demikian, jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 secara resmi ditunda. Penundaan jadwal ini sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.

Penundaan jadwal ini belum ada batas waktu yang ditentukan.

Wajib Diingat

Dalam informasi terbaru bagi guru kali ini, yang perlu dipahami adalah bahwa bagi guru yang sudah mengaktivasi SIMPKB dan mengaktivasi akun belajar.id serta sudah menautkannya dengan SIMPKB, maka tidak perlu lagi melakukan apa-apa.

Sebaliknya, bagi guru yang belum menautkan, segera ditautkan karena ini berkaitan dengan SIMPKB agar Pemerintah segera menjadwal terkait dengan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Karena sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa akun belajar.id tersebut akan digunakan sebagai Single Sign-On (SSO) untuk login ke SIM PKB.

Semoga segera semua data-data valid agar pencairan bisa dilakukan di akhir Maret sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Atau Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis