Siap-Siap! 5 Jenis Tunjangan Guru yang akan Dicairkan Kemdikbud di Akhir Maret Tahun 2022 Ini

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Di tahun 2022 ini ada 5 jenis tunjangan sertifikasi guru yang akan dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tunjangan-tunjangan bagi guru ini dijadwalkan pada bulan Maret untuk triwulan I sesuai juknis yang ada.

Jadwal pembayaran tunjangan-tunjangan ini sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Tunjangan Khusus

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Atau kita biasa mengenalnya tunjangan untuk daerah terpencil. Artinya apabila ada guru yang bertugas di daerah yang dinyatakan daerah khusus atau daerah terpencil atau juga daerah perbatasan, maka bisa jadi guru tersebut termasuk penerima tunjangan khusus ini.

Untuk mendapatkan tunjangan khusus, yang mengusulkan harus dari Dinas Pendidikan setempat. Daerah khusus dibagi berdasarkan kondisi geografis yang meliputi

  • Daerah terpencil atau terbelakang
  • Adapun daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  • Daerah berbatasan dengan negara lain
  • Daerah pulau terkecil atau terluar

Bagi daerah yang dikategorikan sebagai daerah khusus diusulkan oleh Dinas Pendidikan, kemudian disetujui oleh Pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Tambahan Penghasilan

Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tentunya guru ASN ini telah memenuhi kriteria sebagai penerima tamsil. Dalam hal ini guru yang belum sertifikasi atau belum lulus program PPG, berarti guru ini masuk kedalam kategori penerima tambahan penghasilan atau tamsil.

Akan tetapi perlu dipahami juga bahwa ada beberapa syarat untuk memenuhi syarat penerima tamsil ini. Syaratnya adalah sebagai berikut.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Tunjangan Profesi Guru

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi ini diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang  dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan Guru Inpassing

Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.

Ini merupakan kelebihan jika guru honorer memiliki SK inpassing. Dalam hal ini tunjangan profesi yang dibayarkan memang cukup tinggi di banding dengan TPG non PNS umum.

Tunjangan Guru Non Inpassing

Tunjangan guru ini diberikan kepada guru yang berstatus honorer non inpassing atau dengan kata lain belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Tujangan yang dibayarkan adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Umumnya tunjangan-profesi bagi guru non PNS itu disalurkan per triwulan. Penyalurannya langsung dari Puslapdik Kemdikbud.

Artinya dari Kementrian ke rekening guru. Inilah istimewanya ketika TPG non PNS. Dana dari Kementerian disalurkan langsung diterima oleh guru yang bersangkutan. Berbeda dengan PNS yang dari Pemerintah pusat, kemudian ke Pemerintah Daerah, baru sampai ke guru.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Atau Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis