Wow, Ada 5 Jenis Besaran Tunjangan Profesi yang akan Diterima Guru di Tahun 2022!

- Editor

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program-program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Melalui program sertifikasi ini, guru akan diakui profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.

Terkait dengan sertifikasi ini sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi tidak semua guru yang telah sertifikasi mendapatkan besaran gaji pokok atau tunjangan yang sama.

Artinya, berbeda-beda jenis guru, akan memperngaruhi besaran gaji pokok maupun tunjangan sertifikasi yang akan diterima. Pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021 terdapat 4 jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun di tahun 2022 ini berbeda, di mana Kemendikbud meluncurkan 5 jenis tunjangan profesi guru khusus mulai tahun 2022 melalui peraturan terbaru.

1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru untuk PNSD ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud ini merupakan aturan terbaru yang digunakan untuk pencairan TPG atau pembayaran sertifikasi di Tahun 2022.

Besaran TPG untuk guru PNSD adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan. Biasanya palin cepat akan dibayarkan di bulan maret mendatang sesuai dengan aturan Permendikbud tersebut.

Terkait dengan jumlah atau besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Artinya aturan ini masih digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, disebutkan bahwa untuk golongan III-A, yang tentunya dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236.400.

Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS ini direntang Rp. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200, artinya hampir Rp. 6.000.000. Demikian besaran menurut acuan PP Nomor 15 tahun 2019 yang masih berlaku hingga hari ini.

2. Guru CPNSD

Selanjutnya bagi guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar, besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikali 80% per bulan.

Artinya bagi guru yang masih berstatus CPNS, perhitungan gajinya masih 80% dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A ini di angka Rp. 2.579.400 x 80%, sehingga total yang dapatkan adalah Rp. 2.063.520.

3. Guru non PNS Inpassing

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jadi ini adalah aturan yang mengatur terkait pemberian tunjangan profesi atau sertifikasi bagi guru non ASN.

Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan. Di mana untuk gaji pokok PNS ini mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

4. Guru non PNS yang non Inpassing

Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Yang mana besarannya sebesar Rp. 1.500.000 perbulannya. Jadi bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG-nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS.

5. Guru PPPK

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa belum ada aturan yang lalu-lalu mengenai tunjangan profesi guru PPPK. Aturan untuk guru PPPK ini baru berlaku di tahun 2022 ini dan akan mulai dibayarkan di tahun 2022.

Mengenai besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini, mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai SK.

Kemudian untuk gaji pokok PPPK ini mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Jadi Perpres Nomor 98 tahun 2020 ini yang mendasari terkait penggajian PPPK yang tertuang dalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Guru PPPK rata-rata ada di golongan 9 (sembilan). Bagi guru PPPK yang baru lulus ini memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp. 2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya.

Namun demikian, guru PPPK ini bisa dimungkinkan untuk naik pangkat. Dengan catatan harus memenuhi angka kredit yang ada, di mana yang kenaikan pangkat tersebut siklusnya per 3 atau 4 tahun.

Penyusunan Modul ajar kurikulum merdeka harus disesuaikan dengan fase atau tahap perkembangan peserta didik. Kupas tuntas cara pengembangan modul ajar di Kurikulum Merdeka dengan mengikuti DIKLAT Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 februari s/d 5 maret 2022.

Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP dan fasilitas spesial lainnya lho. Ayo tunggu apa lagi, segera mendaftar sekarang juga!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru