Alur Pengangkatan PPPK – PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pastinya, sudah banyak dari Anda Bapak dan Ibu guru yang tidak sabar menanti proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 dilakukan. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini memberikan informasi yang lengkap mengenai alur pengadaan PPPK 2022, kategori pelamar, persyaratan, dan sebagainya.
Melalui artikel ini, akan dijabarkan mengenai mengenai informasi alur pengangkatan PPPK 2022 sebagaimana dikutip dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang dapat dengan mudah diakses melalui https://jdih.menpan.go.id./
Sebelum seorang guru diangkat menjadi Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tentu harus mengikuti setiap tahapan demi tahapan pengadaan PPPK 2022 dan dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksinya.
Pasal 16 regulasi tersebut memaparkan tentang tahapan pengadaan PPPK 2022 yang meliputi:
- perencanaan
- pengumuman lowongan
- pelamaran
- seleksi
- pengumuman hasil seleksi
- pengangkatan menjadi PPPK.
Dari tahapan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Selanjutnya, pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
Keputusan tersebut akan disampaikan kepada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Jarak waktu dari penyampaian keputusan PPK kepada kepala BKN hingga penerbitan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja. Nomor induk PPPK yang telah terbit akan disampaikan kepada PPK Instansi Daerah.
Dalam proses ini, jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2022, namun justru memilih untuk mengundurkan maka konsekuensi yang didapatkan adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya