Informasi Penting! Tenaga Honorer Siapkan Hal Ini Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN Sebelum Penghapusan Honorer 2023

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas yang Harus Disiapkan oleh Tenaga Honorer

Kesempatan tersebut yaitu PPK akan mengikutsertakan sejumlah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun data yang diperlukan untuk proses pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut:

  • NIK
  • KK
  • Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
  • Status bagi eks TKH-II
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus
  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja
  • Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini

Itulah data yang perlu dikumpulkan untuk pendataan pegawai Non ASN sebagai informasi untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat jelang adanya pengangkatan ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK. (mfs/mfs)

Anda ingin meningkatkan kompetensi? Semakin kreatif untuk pembelajaran di kelas? Dapat sertifikat untuk angka kredit? Dengan harga yang pas di kantong? Mulai dari Pelatihan Reguler, Pelatihan Khusus hingga Lokakarya juga ada? Tunggu apalagi, langsung daftar Paket Bundling Kegiatan dengan harga yang super murah!!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR!

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis