Pendataan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah masing-masing paling lambat tanggal 30 September 2022.
Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah. Selain itu, bagi sejumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai ketentuan maka pemerintah memberikan kesempatan.
Daerah yang Sudah Melakukan Pendataan Tenaga Honorer
Informasi untuk tenaga honorer selanjutnya adalah terkait dengan daerah yang sudah melakukan pendataan honorer.
Salah satu daerah yang sudah mulai melakukan pendataan adalah Pemkab Kutai Kartanegara melalui SE tertanggal 1 Agustus 2022 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah perihal Data THL pada Unit Kerja.
SE tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka pemetaan THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan dan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS dan P3K.
Kemudian meminta kepada Kepala Daerah untuk menugaskan pejabat yang menangani data kepegawaian ini untuk menginput data THL tersebut di unit kerjanya masing-masing.
Para THL juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana lampiran surat Plt. MenPAN-RB.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan terkait dengan usia-usia THL yang dapat diikutkan, yaitu paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 30 Desember 2021.
Adapun syarat lain yang disampaikan adalah THL tercatat aktif di unit kerjanya masing-masing dan terus-menerus sejak diangkat menjadi THL sampai dalam tahun terakhir.
Halaman berikutnya
Berkas yang harus disiapkan oleh tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya