Berkas yang Harus Disiapkan oleh Tenaga Honorer
Kesempatan tersebut yaitu PPK akan mengikutsertakan sejumlah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.
Adapun data yang diperlukan untuk proses pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut:
- NIK
- KK
- Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
- Status bagi eks TKH-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Itulah data yang perlu dikumpulkan untuk pendataan pegawai Non ASN sebagai informasi untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat jelang adanya pengangkatan ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK. (mfs/mfs)
Anda ingin meningkatkan kompetensi? Semakin kreatif untuk pembelajaran di kelas? Dapat sertifikat untuk angka kredit? Dengan harga yang pas di kantong? Mulai dari Pelatihan Reguler, Pelatihan Khusus hingga Lokakarya juga ada? Tunggu apalagi, langsung daftar Paket Bundling Kegiatan dengan harga yang super murah!!
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!