Informasi Bagi PPG Jabatan 2023 Belum Lulus Seleksi Akademik

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Tenang saja, bagi para guru yang telah mengikuti PPG jabatan 2023 dan ternyata masih belum bisa untuk lulus seleksi akademik masih diberi kesempatan. Bagi guru yang telah mengikuti kegiatan seleksi akademik dan dinyatakan belum lulus, masih ada harapan untuk bisa mengikuti program tersebut.

Inilah dia informasi penting, yang wajib untuk diketahui oleh para guru PPG jabatan 2023 yang dinyatakan belum lulus seleksi akademik 2023. Terlepas dari informasi penting ini, bagi para guru yang telah melakukan pendaftaran baik pada sasaran satu, dua maupun tiga dan empat harus memperhatikan terkait data mereka.

Pasalnya, penting bagi mereka untuk melakukan verfikasi dan validasi terhadap administrasi data milik mereka masing-masing terlebih dahulu. Lalu apakah bapak atau ibu sekalian sudah mengetahui terkait cakupan dari kriteria sasaran satu, dua, tiga dan empat?

Berikut ini, penjelasan terkait sasaran pada PPG jabatan 2023. Sasaran satu, merupakan seorang guru yang telah lulus dalam pretest pada tahun 2022 serta telah dipanggil untuk mengikuti PPG. Sedangkan, sasaan dua dan tiga ini merupakan guru yang dinyatakan telah lulus pretest pada tahun sebelumnya serta belum mendapatkan panggilan guna mengikuti kegiatan PPG.

Bukan hanya itu saja, sasaran dua dan tiga ini dapat berupa seorang guru yang sudah pernah mengikuti PPG tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi. Terakhir mengenai, peserta sasaran keempat ialah guru yang termasuk ke dalam kategori guru penggerak angkatan 1 hingga 7.

Halaman Selanjutnya
Penjelasan kategori bagi PPG Jabatan 2023

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 848 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis