Simak Selengkapnya, Non ASN Akan Diangkat Menjadi ASN Melalui Dua Jenis Seleksi

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Non ASN menjadi ASN 2023 dibuka melalui dua jenis seleksi yaitu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga honorer atau Non ASN menjadi khawatir berkat adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan Non ASN di tahun 2023. Akan tetepi, pemerintah juga memberikan kebijakan seleksi bagi Non ASN yang ingin menjadi ASN

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ungkap Menteri PANRB melalui portal resmi Kementerian PANRB. Menteri PANRB mengungkapkan bahwa dengan adanya pengadaan ASN tahun 2023 tersebut semoga dapat menyelesaikan masalah tenaga Non ASN di Indonesia sekarang ini.

Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Non ASN tersebut akan berlangsung maksimal pada bulan November 2023.

Hal demikian tentunya menjadi kabar kurang baik terutama bagi para tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Dengan hal tersebut, keputusan tersebut membuat berbagai reaksi protes dari kalangan tenaga honorer atau Non ASN terkait nasib kedepannya apabila benar-benar akan dilakukan penghapusan.

Atas dasar tersebut pemerintah melalui Kementerian PANRB mengupayakan dalam mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer atau Non ASN sebelum dihapus di tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Non ASN menjadi solusi yang disepakati atas kebijakan rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di Indonesia tahun 2023

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis