Tunjangan-Tunjangan bagi Guru
Adapun besarnya tunjangan yang akan diberikan masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Misalnya untuk tunjangan keluarga berdasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yaitu besarannya 5 persen dari gaji pokok. Untuk anak ada tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan pangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022. Untuk golongan IV misalnya, akan diberikan tunjangan 41 ribu per hari.
Selain itu, untuk guru PNS masih ada tunjangan-tunjangan lainnya yang dapat diberikan kepada yang berhak berdasarkan persyaratan tertentu.
Artinya, selain mendapatkan gaji ke-13 guru PNS, juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan. Jika tahun-tahun sebelumnya sempat ada pemotongan, namun tahun ini akan dibayarkan 100 persen.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Halaman : 1 2