Penetapan NIP PPPK – PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan Undang-Undang. Pegawai yang telah lulus seleksi PPPK tentu membutuhkan NIP sebagai identitas kepegawaiannya.
Sebagaimana diketahui bahwa ASN terdiri dari dua unsur, yaitu: PNS dan PPPK yangmana keduanya berhak memperoleh nomor identitas. Bagi PPPK, NIP yang diberikan terdiri atas 18 digit angka yang didalamnya memuat beberapa informasi terkait tahun, bulan, tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, serta nomor urut PPPK.
NIP diberikan kepada pegawai sebagai identitas dalam berbagai hal penting, antara lain berfungsi untuk pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan karier, pelayanan gaji, pelayanan jaminan sosial, pelayanan pensiun (bagi PNS), serta pelayanan-pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS maupun PPPK.
Mengingat pentingnya fungsi NIP, maka kebenaran dan keabsahan data yang termuat didalamnya tidak dapat diabaikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuat jadwal penetapan NIP PPPK 2022. Diperkirakan proses penetapan NIP PPPK hasil seleksi 2022 akan dimulai pada Januari 2023.
“Penetapan nomor induk PPPK hasil seleksi tahun 2022 akan dimulai pekan ketiga Januari 2023,” Ucap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen di Jakarta, Kamis (22/9).
BKN siap untuk memproses begitu usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah masuk. Namun, ia juga menegaskan bawa proses penetapan NIP PPPK 2022 tergantung pada kecepatan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk megajukan usulan.
Melihat dari pengalaman PPPK 2021, banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan untuk memundurkan jadwalnya. Hal tersebut berarti, meskipun timeline sudah di buat oleh BKN, namun pasti ada daerah yang meminta untuk perpanjangan waktu.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan NIP PPPK 2022 bukan hanya untuk formasi guru, tetapi juga diperuntukkan bagi non-guru, seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Deputi Suharmen juga menegaskan bahwa untuk proses penetapan NIP PPPK, BKN hanya sebatas mengimbau dan mengeluarkan jadwal. Untuk penentunya diserahkan kepada daerah, jika cepat mengajukan usulan, prosesnya juga lebih cepat.
Halaman Berikutnya
Penetapan NIP yang telah masuk
Halaman : 1 2 Selanjutnya