Info Terbaru dari BKN terkait Penetapan NIP PPPK

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan NIP PPPK yang telah masuk dan di proses BKN atau Kantor Regional sesuai dengan usulan yang diajukan oleh instansi. Oleh karena itu, waktu pengerjaan dan penyelesaian penetapan NIP tidak bersamaan, Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi durasi pengerjaan, diantaranya: waktu penyampaian dan kelengkapan dokumen usulan.

Terdapat tiga kemungkinan hasil yang didapatkan selama proses pemeriksaan dan verifikasi terkait usulan penetapan NIP dari instansi.

Kemungkinan pertama adalah usulan penetapan NIP memenusi syarat (MS) yang berarti NIP dapat ditetapkan.

Kemungkinan kedua adalah usulan penetapan NIP bahannnya tidak lengkap (BTL), seperti adanya kekurangan dalam pengunggahan berkas. Maka usulan akan dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi pengusul agar instansi tersebut segera memenuhi kekurangan persyaratan dan kelengkapan administrasi. Apabila instansi pengusul tidak dapat melengkapi persyaratan dan kelengkapan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pegawai yang bersangkutan tidak diberikan NIP.

Kemungkinan hasil ketiga adalah usulan penetapan NIP tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pendidikan yang tidak relevan dengan formasi yang di lamar. Maka, usulan tersebut akan dikembalikan dengan surat pemberitahuan disertai dengan alasannya.

Perlu diketahui, NIP berlaku selama pegawai yang bersangkutan masih terikat perjanjian kerja dengan formasi dan instansi yang sama, namun jika di tahun berikutnya pegawai yang bersangkutan melakukan perjanjian kerja dengan intansi lain dari tempat perjanjian kerja sebelumnya, maka NIP pegawai tersebut akan berubah.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru