Info Terbaru! Cek Kebutuhan Formasi CPNS 2023 di Instansi Pusat dan Daerah

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun usulan kebutuhan PPPK 2023 di instansi pusat untuk jabatan fungsional berpediman pada Peraturan Menteri dengan nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB nomor 158 tahun 2023.

Kemudian, kebutuhan tenaga kesehatan di instansi pusat disesuaikan dengan data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Instansi Daerah

Berdasarkan SE Menpan RB tersebut, kebutuhan di instansi daerah terdiri dari PPPK yang diprioritaskan untuk pegawai di bidang pelayanan dasar terdiri dari pendidikan dan kesehatan.

Usulan PPPK 2023 di instansi daerah diutamakan untuk calon pegawai di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Adapun untuk CPNS 2023, SE Menpan RB tersebut tidak menyebutkan usul kebutuhan CPNS di instansi daerah.

Demikian penjelasan mengenai formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB terbaru.

Adapun berikut simulasi jadwal CPNS 2023 yang diprediksi akan dimulai bulan juni 2023 mendatang, yang telah dirangkum dari Instagram @openkerja beberapa waktu lalu.

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

Halaman berikutnya

Demikian informasi mengenai..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis