Ikut Guru Penggerak Syarat Menjadi Kepala Sekolah? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Dialog Penggerak yang dilaksanakan pada hari Kamis lalu (17/11) di Kota Padang, Sumatera Barat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan bahwa guru penggerak mempunyai kesempatan besar untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu relevan dengan Peraturan Mendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kami membutuhkan sekali bantuan agar para guru penggerak tahun depan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” Kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemdikbud (18/11/2022).

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa guru penggerak hendaknya lebih diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu dikarenakan mereka dinilai mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan.

“Kita berikan guru – guru penggerak ini posisi sebagai pemimpin agar bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” jelasnya.

Meskipun masih banyak dari para guru penggerak yang masih berada pada usia muda, namun mereka telah berhasil mengikuti pendidikan selama 9 (sembilan) bulan dengan seluruh tantangan yang menempa karakter dan meningkatkan jiwa kepemimpinan.

“Seorang pemimpin itu harus berani mencoba dan melakukan perubahan, seperti guru – guru penggerak,” ujar Menteri Nadiem.

Mendikbud Ristek juga menambahkan bahwa umur seseorang tidak berkaitan dengan kemampuan memimpin, begitu juga dengan latar belakang seseorang.

“Jangan takut untuk menjadi pemimpin di usia muda. Coba terlebih dahulu. Jika gagal, bisa dicoba kembali dan melakukan perubahan secara bersama – sama,” tambah Mendikbud, dikutip dari kemdikbud.go.id (18/11/2022).

Pernyataan Nadiem tersebut direspon baik oleh Barlius, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Ia merespon bahwa guru penggerak memang diprioritaskan untuk menjadi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, tetapi menunggu giliran untuk diangkat.

“Untuk perekrutan kepala sekolah, kita tetap menjadikan guru penggerak untuk menjadi calon. Namun, karena calon kepala sekolah sekarang sudah terlebih dahulu memiliki NUKS, tanpa mengurangi arti guru penggerak, itu yang akan kita dahulukan. Setelahnya nanti baru guru penggerak,” respons Barlius.

Halaman Selanjutnya

Syarat – Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis