Ikut Guru Penggerak Syarat Menjadi Kepala Sekolah? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disisi lain, adapun syarat – syarat menjadi kepala sekolah, seperti yang dilansir dari Detikedu (21/01/2022), adalah sebagai berikut.

  1. Kualifikasi akademik yang dimiliki guru minimal adalah jenjang Sarjana (S1) atau Diploma (D4) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat satu. Untuk guru PNS paling rendah adalah golongan ruang III/b
  5. Bagi guru PPPK, memiliki jenjang jabatan paling rendah yakni guru ahli pertama
  6. Selama dua tahun terakhir, guru memiliki hasil penilaian kinerja Guru paling rendah “baik” di setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan, organisasi, dan komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin baik sedang maupun berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Selain menjelaskan bahwa guru penggerak syarat menjadi kepala sekolah, pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 juga dijelaskan mengenai beban kerja sebagai kepala sekolah yakni melaksanakan tugas pokok manajerial, melakukan pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada tenaga guru dan kependidikan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis