Disisi lain, adapun syarat – syarat menjadi kepala sekolah, seperti yang dilansir dari Detikedu (21/01/2022), adalah sebagai berikut.
- Kualifikasi akademik yang dimiliki guru minimal adalah jenjang Sarjana (S1) atau Diploma (D4) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat Guru Penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat satu. Untuk guru PNS paling rendah adalah golongan ruang III/b
- Bagi guru PPPK, memiliki jenjang jabatan paling rendah yakni guru ahli pertama
- Selama dua tahun terakhir, guru memiliki hasil penilaian kinerja Guru paling rendah “baik” di setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan, organisasi, dan komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin baik sedang maupun berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Selain menjelaskan bahwa guru penggerak syarat menjadi kepala sekolah, pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 juga dijelaskan mengenai beban kerja sebagai kepala sekolah yakni melaksanakan tugas pokok manajerial, melakukan pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada tenaga guru dan kependidikan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2