Ikut Guru Penggerak Syarat Menjadi Kepala Sekolah? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disisi lain, adapun syarat – syarat menjadi kepala sekolah, seperti yang dilansir dari Detikedu (21/01/2022), adalah sebagai berikut.

  1. Kualifikasi akademik yang dimiliki guru minimal adalah jenjang Sarjana (S1) atau Diploma (D4) dari program studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat satu. Untuk guru PNS paling rendah adalah golongan ruang III/b
  5. Bagi guru PPPK, memiliki jenjang jabatan paling rendah yakni guru ahli pertama
  6. Selama dua tahun terakhir, guru memiliki hasil penilaian kinerja Guru paling rendah “baik” di setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun pada satuan, organisasi, dan komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin baik sedang maupun berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  11. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Selain menjelaskan bahwa guru penggerak syarat menjadi kepala sekolah, pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 juga dijelaskan mengenai beban kerja sebagai kepala sekolah yakni melaksanakan tugas pokok manajerial, melakukan pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada tenaga guru dan kependidikan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis