Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Batasan Usia Pelajar

Poin penting tentang usulan juga kembali menjadi perhatian IGI adalah mengenai Batasan usia Pendidikan. Pada RUU Sisdiknas pasal 12 tersebut, dijelaskan bahwa Pendidikan dasar dapat diikuti oleh pelajar dengan usia 6 hingga 15 tahun, sedangkan untuk pelajar dengan usia 16-17 tahun wajib mengikuti Pendidikan jenjang menengah.

Menurut Hibatun jika dilihat dari pasal 12 ini, pelajar dari jenjang Pendidikan dasar seakan akan harus naik kelas secara terus menerus. Sekretari Jenderal IGI tersebut menjelaskan bahwa kecepatan dan kemampuan belajar setiap anak tersebut berbeda.

Oleh sebab itu, IGI mengusulkukan untuk Batasan usia pelajar tersebut harap ditinjau kembali karena Batasan usia tersebut bersifat sangat mengikat.

3. Tugas dan Kewajiban Pemerintah

Pada poin ini, IGI melakukan perbandingan tugas dan juga kewajiban pemerintah dalam Pendidikan dengan membandingkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 pasal 24. Pada UU Guru dan Dosen tersebut, terdapat penjelasan mengenai wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun pada RUU Sisdiknas terbaru hal tersebut tidak ada. Oleh sebab itu karena tidak adanya wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak terdapat pada RUU pusat maka IGI mengusulkan untuk dimasukan kembali pada bab 3.

Memasukan kembali wewenang pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah tersebut tentu bunyinya harus sama dengan pasal 24 UU Guru dan Dosen tahun 2005.

Halaman Selanjutnya

Definisi Dalam Ketentuan Umum

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis