..
2. Batasan Usia Pelajar
Poin penting tentang usulan juga kembali menjadi perhatian IGI adalah mengenai Batasan usia Pendidikan. Pada RUU Sisdiknas pasal 12 tersebut, dijelaskan bahwa Pendidikan dasar dapat diikuti oleh pelajar dengan usia 6 hingga 15 tahun, sedangkan untuk pelajar dengan usia 16-17 tahun wajib mengikuti Pendidikan jenjang menengah.
Menurut Hibatun jika dilihat dari pasal 12 ini, pelajar dari jenjang Pendidikan dasar seakan akan harus naik kelas secara terus menerus. Sekretari Jenderal IGI tersebut menjelaskan bahwa kecepatan dan kemampuan belajar setiap anak tersebut berbeda.
Oleh sebab itu, IGI mengusulkukan untuk Batasan usia pelajar tersebut harap ditinjau kembali karena Batasan usia tersebut bersifat sangat mengikat.
3. Tugas dan Kewajiban Pemerintah
Pada poin ini, IGI melakukan perbandingan tugas dan juga kewajiban pemerintah dalam Pendidikan dengan membandingkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 pasal 24. Pada UU Guru dan Dosen tersebut, terdapat penjelasan mengenai wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun pada RUU Sisdiknas terbaru hal tersebut tidak ada. Oleh sebab itu karena tidak adanya wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak terdapat pada RUU pusat maka IGI mengusulkan untuk dimasukan kembali pada bab 3.
Memasukan kembali wewenang pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah tersebut tentu bunyinya harus sama dengan pasal 24 UU Guru dan Dosen tahun 2005.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya