Penting untuk diketahui bahwasannya yang terbaru dari peraturan tersebut yaitu untuk guru dengan status honorer atau non PNS ketika lulus menjadi seorang PPPK, maka akan terdapat tambahan regulasi.
Tambahan regulasinya yaitu penerima tunjangan profesi guru untuk guru yang berstatus sebagai seorang PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan. Pada hal ini terdapat kenaikan untuk guru yang memiliki status sebagai honorer, kemudian lulusn menjadi PPPK.
Tunjangan yang akan didapatkan oleh guru honorer yaitu sebesar Rp 1.500.000 dan ketika telah lulus PPPK menjadi sebesar Rp 2.966.500. Terkait dengan besaran tunjangan guru PPPK sendiri terdapat pada regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tunjangan sertifikasi guru yang dikabarkan naik menjadi dua kali lipat dari sebelumnya berdasarkan pada peraturan Persekjen Kemendikbud Ristek No 18 Tahun 2021.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2