Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Dua Kali Lipat

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat info terbaru untuk para guru sertifikasi tentang tunjangan sertifikasi guru yang dibakabarkan akan naik menjadi dua kali lipat pada setiap bulannya.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini tentunya menjadi kabar baik untuk para guru sertifikasi pada satuan pendidikan.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru lewat pemberian berbagai macam tunjangan, salah satunya yaitu dengan memberikan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi ini bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru sampai dengan dua kali lipat ini berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretartis Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek tersebut secara khusus membahas tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pada sebelumnya terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek dengan No 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.

Namun, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, dan yang sekarang ini berlaku yaitu Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021. Isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek No 6 tahun 2020 menjelaskan tentang besaran TPG untuk guru bukan PNS yaitu sebagai berikut ini:

  1. Untuk guru yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.
  2. Untuk guru yang belum mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 150.000 pada setiap bulannya.

Setelah pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru, dimana terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan besaran tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru bukan PNS. Untuk besarannya sendiri yaitu sebagai berikut ini:

  1. Guru akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai denga yang ada pada SK inpassing pada setiap bulan untuk yang telah mempunyai SK inpassing
  2. Guru akan diberikan TPG sebear Rp 1.500.000 pada setiap bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing

Halaman Selanjutnya

Penting untuk diketahui bahwasannya yang terbaru dari peraturan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 7,932 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis