Mengenai penetapan THR dan gaji ke 13 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo bulan suci Ramadhan 2023 akan datang sebentar lagi hanya menghitung beberapa hari saja. Presiden RI Joko Widodo sudah menetapkan mengenai 8 kategori penerima THR 2023 dan gaji ke 13 tahun 2023.
Mengenai penetapan THR dan gaji ke 13 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR di tahun 2023 ini.
Berdasarkan dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo maka terdapat 8 kategori dalam penerima THR dan gaji ke 13 2023.
Seperti yang diketahui bahwa tujuan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR yakni saat mendekati hari raya harga kebutuhan pokok tentunya cenderung mengalami kenaikan.
Sehingga dengan adanya THR dari pemerintah bisa menopang kesetabilan ekomomi pada saat itu pastinya.
Begitu pun dengan gaji ke 13 yang sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru tiba dimana perlengkapan sekolah anak atau apapun hal yang bersangkutan tersebut juga mengalami peningkatan.
Mengenai keputusan Presiden Ri Joko Widodo mengenai 8 kategori penerima THR dan Gaji ke 13 2023 sudah tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Lalu, berikut merupakan 8 kategori dalam penerimaan THR dan gaji ke 13 2023 yang dijelaskan di bawah ini :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang dianhkat sebagai Pegawai aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu yang diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang sudah ditentukan dengan rangka melaksanakan tugas pemerintah.
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya