HORE Bisa Mudik, Simak Cuti Bersama Lebaran 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya proses perubahan tersebut maka pemerintah akan menetapkan jadwal untuk cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Lalu apa yang akan menjadi pertimbangan mengenai perubahan jadwal cuti bersama tersebut?

Berdasarkan dengan keterangan dari menhub, dirinya dengan kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan mengenai perubahan jadwal cuti bersama lantaran sedang mempertimbangkan manajemen srus mudik yang diperkirakan akan padat,

Dengan adanya cuti bersama lebaran 2023 ini tentunya yang lebih panjang maka menurut Menhub tersebut kemungkinan untuk arus balik juga akan semakin padat secara luar biasa akan terjadi pada tanggal 21 April 2023 mendatang.

“ Secara tradisional mempunyai keinginan mudik ke kampong halaman tentunya sangat tinggi sekali dengan volume yang banyak serta apabila dilihat itu tertuju sama, hanya saja pada tanggal 21 maka terjadi potensi penumpukan atau pemadatan jalan yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan perubahan cuti bersama lebaran 2023 yang tentunya lebih awal maka para pemudik supaya bisa mulai mudik sejak tanggal 18 April di sore hari mulai tanggal 19, 20, 21 April jadi kesimpulannya terdapat 4 waktu hari untuk anda mudik ke kampung halaman masing masing.

Itulah informasi mengenai cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih.

-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis