HORE Bisa Mudik, Simak Cuti Bersama Lebaran 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya proses perubahan tersebut maka pemerintah akan menetapkan jadwal untuk cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Lalu apa yang akan menjadi pertimbangan mengenai perubahan jadwal cuti bersama tersebut?

Berdasarkan dengan keterangan dari menhub, dirinya dengan kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan mengenai perubahan jadwal cuti bersama lantaran sedang mempertimbangkan manajemen srus mudik yang diperkirakan akan padat,

Dengan adanya cuti bersama lebaran 2023 ini tentunya yang lebih panjang maka menurut Menhub tersebut kemungkinan untuk arus balik juga akan semakin padat secara luar biasa akan terjadi pada tanggal 21 April 2023 mendatang.

“ Secara tradisional mempunyai keinginan mudik ke kampong halaman tentunya sangat tinggi sekali dengan volume yang banyak serta apabila dilihat itu tertuju sama, hanya saja pada tanggal 21 maka terjadi potensi penumpukan atau pemadatan jalan yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan perubahan cuti bersama lebaran 2023 yang tentunya lebih awal maka para pemudik supaya bisa mulai mudik sejak tanggal 18 April di sore hari mulai tanggal 19, 20, 21 April jadi kesimpulannya terdapat 4 waktu hari untuk anda mudik ke kampung halaman masing masing.

Itulah informasi mengenai cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih.

-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis