HORE Bisa Mudik, Simak Cuti Bersama Lebaran 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang lebaran atau hari raya idul fitri 1444 H untuk ASN 2023 bisa mudik dikarenakan jadwal mengenai cuti bersama lebaran 2023 sudah rilis.

Sebab sudah menjadi sesuatu yang lumrah apabila setiap lebaran akan mudik ke kampong halaman oleh sebab itu dari pemerintah akan menetapkan libur lebaran sekaligus cuti bersama lebaran 2023 pada setiap akhir bulan suci Ramadhan sampai beberapa hari setelah lebaran tiba.

Mudik merupakan suatu kegiatan yang sangat diinginkan oleh banyak kalangan apalagi dari kalangan masyarakat perantauan

Pada awalnya untuk cuti bersama ASN 2023 akan dijadwalkan pada tanggal 21 sampai tanggal 26 April 2023. Akan tetapi atas berbagai pertimbangan lalu dari pihak peemrintah kemudian memajukan jadwal cuti bersama sehingga masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal.

Hal ini tentu saja akan menjadi kabar gembira untuk masyarakat dengan tanggal cuti bersama ASN 2023 tersebut yang lebih maju tentunya waktu mudik tidak akan terlalu dekat dengan hari raya idul fitri 1444 H.

Dikatakan oleh Menteri Pwrhubungan Budi Karya Sumadi bahwa untuk jadwal cuti bersama lebaran 2023 yang sudah diubah itu untuk keputusannya diambil pada saat pelaksanaan rapat terbatas soal persiapan arus listrik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada hari Jumat 24 maret 2023 bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Perihal keputusannya kata Menhub diambil dari hasil dalam rapat terbatas secara de facto tinggal de jure nya akan diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan segera dirapatkan dengan bersama tiga menteri.

Mengenai tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan bersama Menteri PANRB.

Untuik libur nasional dan cuti bersama 2023 awalnya sudah ditetapkan dalam SKB atau dengan surat keputusan bersama Menag, Menker, den MenpanRB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dalam SKB tersebut yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober yang lalu, untuk libur nasional hari raya idul fitri 1444 H akan ditetapkan pada tanggal 22 sampai 23 April 2023 lalu untuk cuti bersama akan ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya proses perubahan tersebut

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis