HORE Bisa Mudik, Simak Cuti Bersama Lebaran 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya proses perubahan tersebut maka pemerintah akan menetapkan jadwal untuk cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Lalu apa yang akan menjadi pertimbangan mengenai perubahan jadwal cuti bersama tersebut?

Berdasarkan dengan keterangan dari menhub, dirinya dengan kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan mengenai perubahan jadwal cuti bersama lantaran sedang mempertimbangkan manajemen srus mudik yang diperkirakan akan padat,

Dengan adanya cuti bersama lebaran 2023 ini tentunya yang lebih panjang maka menurut Menhub tersebut kemungkinan untuk arus balik juga akan semakin padat secara luar biasa akan terjadi pada tanggal 21 April 2023 mendatang.

“ Secara tradisional mempunyai keinginan mudik ke kampong halaman tentunya sangat tinggi sekali dengan volume yang banyak serta apabila dilihat itu tertuju sama, hanya saja pada tanggal 21 maka terjadi potensi penumpukan atau pemadatan jalan yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan perubahan cuti bersama lebaran 2023 yang tentunya lebih awal maka para pemudik supaya bisa mulai mudik sejak tanggal 18 April di sore hari mulai tanggal 19, 20, 21 April jadi kesimpulannya terdapat 4 waktu hari untuk anda mudik ke kampung halaman masing masing.

Itulah informasi mengenai cuti bersama lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu. Terimakasih.

-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru