Honorer Terancam Dirugikan! Ini 4 Masalah Utama Pada Pengangkatan PPPK 2021

- Editor

Selasa, 3 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2021 – Terdapat beberapa masalah dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun ini. Pasalnya, dikarenakan kebijakan daerah yang berbeda menyebabkan tenaga honorer tidak bisa merasakan dampaknya secara langsung.

Terdapat 4 masalah utama dalam Pengangkatan PPPK 2021, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak sesuainya Kontrak kerja dan SPMT

Dalam kontrak kerja PPPK 2021 terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT yang dialami oleh Sebagian honorer. Seperti yang dialami oleh beberapa tenaga honorer di kabupaten blitar.

Terdapat total 1.313 biaya telah disepakati secara kontrak mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2023. Hal ini mengakibatkan tidak adanya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai. Demikian pula, rapelan gaji dari Februari hingga April juga tidak diberikan.

Menurut  Sri Hariyati, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar, gaji 1.313  guru P3K akan dihitung mulai 1 Mei. Ini berarti, Gaji bulan April tidak dibayarkan sebagai gaji honorer untuk bulan tersebut.

2. Pemberian THR tidak merata

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengumumkan ada gelagat dari pemerintah daerah untuk menghidari pembayaran THR kepada pegawai PPPK. Untuk itu, pemda menerbitkan SPMT pada tanggal 1 mei sementara PPPK dan SK NIP sudah terbit pada akhir April.

Namun sementara itu, Kota Kediri malah menyediakan beragam tunjangan kepada 103 guru PPKK. M. Badrul Munir, penasihat Forum Kehormatan Non-Kategori 2 Indonesia (FHNK2I) mengumumkan bahwa tenaga honorer menerima gaji April, kemudian rapel gaji Februari-Maret, rapelan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan makan minum (mamin) Februari-Maret. Ditambah lagi THR.

3. Masa kontrak berbeda

Dikarenakan terdapat pegawai dengan masa kontrak kerja selama satu tahun, ini menjadikan polemic di kalangan tenaga honorer. Menurut Raden Sutopo Yuwono Ketum DPP FHNK2I, kontrak kerja satu tahun akan membuat guru honorer tidak dapat menerima kenaikan gaji secara rutin setiap dua tahun.

4. Masih banyak yang belum diangkat 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK. Namun Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengangkat guru honorer yang telah lulus formasi PPPK.

Afni Abdur Rohman, Pengurus FHNK2IDPD jawa tengah, mengatakan bahwa mereka hingga saat ini belum diangkat menjadi PPPK. Setelah mengecek ke badan kepegawaian daerah (BKD), ternyata masalahnya ada pada anggaran.

Menurut Afni, pemerintah daerah kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK 2021 karena pusat hanya memberikan gaji Rp 1,5 juta per orang.

Daftar Gratis Diklat 32JP Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN

Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”

Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.

Syarat pendaftaran:

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share ke 3 grup WA/Telegram
  5. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis

Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis