Honorer Resmi Dihapus November 2023, Begini Nasib Kedepannya. Simak Informasi Berikut!

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer resmi dihapus November 2023 yang dimana hal tersebut menjadi kabar kurang mengenakan bagi teman – teman honorer semua.

Kita ketahui bersama salah satu komponen yang saat ini masih bergabung dan berkontribusi disetiap instansi pemerintahan yang ada yakni tenaga honorer.

Honorer mengambil peran penting sebagai bagian dari pekerja yang mengabdikan dirinya pada instansi tempatnya bekerja.

Akan tetapi di akhir tahun ini tepatnya honorer resmi dihapus November 2023 sehingga teman – teman honorer harus bersiap – siap.

Honorer resmi dihapus November 2023 merupakan skema lama yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah sejak tahun 2022 yang lalu.

Honorer resmi dihapus November 2023 merupakan salah satu penyikapan pemerintah guna mengatasi membeludaknya tenaga honorer yang saat ini berjumlah hingga 2 juta tenaga honorer yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia.

Maka dari itu untuk  lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait honorer resmi dihapus November 2023.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait honorer resmi dihapus November 2023 serta nasib honorer kedepannya.

Honorer Resmi Dihapus November 2023 Begini Nasibnya

Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan sejumlah skema penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.

Skema ini semakin mengerucut sehingga siap dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Pada akhir tahun lalu, skema yang diperhitungkan pemerintah pusat untuk diterapkan dalam menata tenaga non-ASN diantaranya tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Namun, skema itu belum menjadi keputusan kongkrit. Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, walikota, dan bupati, dalam rapat koordinasi pada awal pekan lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan secara lebih pasti.

“Kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” kata Anas dikutip dari siaran pers, Selasa (24/1/2023).

Rapat ini diikuti Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Meski sudah ada beberapa opsi yang disepakati dan semakin mengerucut, Anas belum mengungkapkan rinciannya karena veberapa alternatif itu menurutnya segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Kendati begitu, Anas memastikan pemerintah pusat dan daerah akan terus berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

 

Halaman Selanjutnya

Anas memastikan, pada…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis