“Jadi PPPK Full Time bisa memperoleh pensiun dan menduduki jabatan struktural juga, makanya mereka diberikan hak untuk ikut assessment juga,” jelas Rifqinizamy.
Sistem Part Time sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Tenaga Honorer
Selain PPPK Full Time, ia menambahkan, penyelesaian honorer dilakukan dengan sistem part time. PPPK Part Time ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Dia memberikan contoh satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK Part Time. Mengapa demikian? Karena pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.
Rifqinazimy juga menerangkan bahwa adanya PPPK Part Time membuat skema outsourcing batal dilaksanakan.
“Sebelumnya kan ada ide outsourcing, namun ini banyak menimbulkan pro kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada kaitannya dengan negara,” tukasnya.
Ketika dialihkan ke PPPK Part Time, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer menjalin ikatan dengan negara. Sebaliknya, jika outsourcing, honorernya berkaitan dengan pihak swasta.
Demikian informasi tentang Honorer Otomatis Diangkat Menjadi PPPK Full Time. Semoga bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2