Tenaga Honorer K2 Batal Dihapus, Honorer Punya 3 Hak Penting sebagai Jaminan

- Editor

Jumat, 4 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan mengejutkan dan menggembirakan atas pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer K2 memberikan sinar terang untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh negeri. Bagaimana tidak, sebelumnya Menpan-RB telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan PNS Part Time.

Tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi pada PPPK tahun 2018 hingga 2019. Honorer K2 mempunyai peran penting dalam menjalankan tugas-tugas tertentu di instansi pemerintah.

Menpan-RB secara resmi mengumumkan keputusan yang luar biasa ini melalui Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Kabar baik ini semakin diperkuat dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak-hak Penting yang Dimiliki Tenaga Honorer sebagai Jaminan

Pada mulanya nasib tenaga honorer seakan-akan telah ditentukan pada November 2023 mendatang. Namun setelah diadakannya koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, pemerintah akhirnya menyadari begitu pentingnya peran tenaga honorer K2 dalam menjalankan roda pemerintahan.

Oleh sebab itu, pemerintah membuat keputusan untuk tidak mengakhiri ikatan kerja secara keseluruhan. Ini menjadi saat-saat yang penuh kepastian bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia mengenai masa depan mereka.

Tenaga honorer mempunyai tiga hak penting yang menjadi jaminan agar mereka tetap memiliki tempat di dalam sistem pemerintahan. Hak-hak penting tersebut yakni:

1. Pemerintah akan melakukan perhitungan dan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pembiayaan tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Dalam alokasi pembiayaan tersebut, pendapatan tenaga non ASN tidak akan dikurangi sedikit pun.

3. Pemerintah dan pejabat lainnya secara tegas dilarang merekrut pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi posisi ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Dengan adanya kepastian ini, honorer diminta untuk melakukan pengecekan data secara akurat melalui link pendaftaran BKN. Jika nama mereka terdaftar sebagai tenaga non ASN dalam basis data BKN, maka nasib mereka beruntung.

Halaman selanjutnya

Tenaga Honorer Berkesempatan Diangkat…

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru