Honorer Otomatis Diangkat Menjadi PPPK Full Time, Simak Informasinya!

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Honorer otomatis diangkat PPPK Full Time telah disebutkan dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera dipercepat agar nasib tenaga honorer tidak menggantung.

Pemerintah dan DPR RI ingin fokus menuntaskan masalah honorer. Menurut penuturan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, salah satu alasan adanya RUU ASN ini adalah untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta tenaga honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023 mendatang.

Menurutnya, itu sebagai imbas dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer, kecuali PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang baru pada Agustus,” jelas Rifqinizamy pada Senin (7/8/2023).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemerintah, dalam hal ini Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Dia menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Salah satu pasalnya juga menyebutkan bahwa honorer otomatis diangkat PPPK Full Time jika masa kerjanya sudah di atas 10 tahun.

Ciri-ciri PPPK Full Time

Dalam Revisi Undang-Undang Nomor (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan juga tentang ciri-ciri PPPK Full Time.

Berikut ini merupakan ciri-ciri PPPK Full Time yang terdapat dalam RUU Nomor 5 Tahun 2014:

1. Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun

2. Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk non guru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK Full Time atau yang bersangkutan bisa memperoleh hak pensiun

3. Bagi PPPK Full Time yang kinerjanya bagus akan mendapatkan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2 dan 1

Halaman selanjutnya

Jadi PPPK Full Time…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru