Honorer – Saat ini ada kabar baik bagi para honorer non-ASN dengan kriterianya khusus bisa langsung diangkat jadi PNS.
Simak bagi para honorer dengan kabar baik ini supaya dapat diangkat menjadi PNS. Para honorer juga harus memperhatikan terkait kriteria khusus yang akan dijadikan patokan dalam pengangkatan tersebut.
Berikut ini informasi, terkait kriteria bagi para honorer non-ASN yang langsung bisa menjadi PNS.
Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam RUU RI terkait perubahan atas undang-undang No 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan hanya tenaga honorer saja, namun ada kriteria lain misalnya saja PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga kontrak.
Semua kriteria tersebut berhak atau perlu untuk diangkat menjadi PNS karena sesuai dengan ketentuan RUU ASN.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi kriteria yang diperlukan.
Tepatnya pada RUU ASN pasal 131 ayat 1 menjelaskan bahwasannya tenaga honorer non-AS akan diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas dadinusia pensiun dan tentunya telah bekerja secara terus-menerus sejak tanggal 15 Januari 2014.
Halaman selanjutnya
Proses seleksi administrasi CPNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya