Honorer non-ASN Sesuai Kriteria Bisa Langsung Jadi PNS!

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Saat ini ada kabar baik bagi para honorer non-ASN dengan kriterianya khusus bisa langsung diangkat jadi PNS.

Simak bagi para honorer dengan kabar baik ini supaya dapat diangkat menjadi PNS. Para honorer juga harus memperhatikan terkait kriteria khusus yang akan dijadikan patokan dalam pengangkatan tersebut.

Berikut ini informasi, terkait kriteria bagi para honorer non-ASN yang langsung bisa menjadi PNS.

Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam RUU RI terkait perubahan atas undang-undang No 5 tahun 2014 yang membahas mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya tenaga honorer saja, namun ada kriteria lain misalnya saja PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga kontrak.

Semua kriteria tersebut berhak atau perlu untuk diangkat menjadi PNS karena sesuai dengan ketentuan RUU ASN.

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa pegawai kontrak, pegawai PTT, pegawai tetap non-ASN, dan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi kriteria yang diperlukan.

Tepatnya pada RUU ASN pasal 131 ayat 1 menjelaskan bahwasannya tenaga honorer non-AS akan diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas dadinusia pensiun dan tentunya telah bekerja secara terus-menerus sejak tanggal 15 Januari 2014.

Halaman selanjutnya

Proses seleksi administrasi CPNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis