Honorer Masa Kerja 5 Tahun Jadi CPNS Tanpa tes!

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS tanpa tes – Ini merupakan salah satu skema penyelesaian tenaga non ASN atau honorer yang terancam kehilangan pekerjaan di tahun 2023 adalah mengangkat non ASN menjadi CPNS atau PPPK dengan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes.

Pemerintah daerah ( Pemda ) sejalan dengan keinginan dari pemerintah pusat untuk mengangkat non ASN menjadi CPNS atau PPPK. Tetapi Pemda terkendala oleh anggaran.

Pemda telah mengusulkan agar non ASN yang akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK ditanggung gajinya melewati anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bahkan, Pemda memberikan masukan agar tenaga non ASN bisa diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes dengan kriteria khusus.

Usulan pengangkatan non ASN menjadi CPNS tanpa melalui tes disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat v Se-Kalimantan, Khairul.

Walikota Tarakan itu mengungkapkan bahwa APEKSI memberikan usulan dalam mengangkat non ASN dengan cara langsung tanpa melewati tes seelksi seperti halnya pada tahun 2006 yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengenai pengangkatan tenaga honorer yang menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS dengan masa kerja yang sudah di tentukan.

Khairul mengatakan bahwa misalkan dalam masa kerja di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah akan menjadi penganggaran pusat.

Untuk tenaga non ASN yang masih belum mempunyai masa kerja di atas 5 tahun maka dapat di angkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Tenaga untuk non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut maka akan dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” tegasnya.

“Seleksi PPPK cukup mempertimbangkan dalam strata ijazah bagi jabatan jabatan PPPK yang akan di butuhkan,” sambungnya.

Menurut Khairul, selama ini bagi tenaga honorer sudah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan.

Khairul mengungkapkan bahwa tenaga honorer ini sudah menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita.

Ia juga membeberkan alasan Pemda tetap mengangkat tenaga yang berstatus honorer, walaupun terdapat larangan untuk pengangkatan non ASN.

Menurut Khairul, bahwa pemerintah pusat melarang pengangkatan bagi honorer, tetapi pada sisi yang lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

Halaman Selanjutnya

Akibat yang dialaminya akan terjadi kekosongan jabatan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis