Beredarnya kabar baik mengenai nasib honorer jika RUU Sisdiknas akan disahkan ini nyatanya memiliki beberapa pertimbangan.
Memang, jika RUU Sisdiknas resmi akan disahkan oleh pemerintah maka honorer tak perlu risau akan nasib kedepannya.
Sesuai kabar bahwa nasib honorer akan berubah karena jika RUU Sisdiknas resmi disahkan, maka honorer akan diangkat menjadi PNS.
Dalam pengangkatannya ini, honorer tak perlu pusing untuk memikirkan serangkaian tes supaya lolos.
Hal ini dikarenakan, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.
Itu diperkuat sesuai apabila merujuk pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Menjelaskan bahwa, baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.
Namun, tentunya dibalik itu semua pemerintah tidak langsung begitu saja asal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Pemerintah tentunya sudah memiliki mekanisme dan kualifikasi tersendiri dalam menentukan kelayakan seorang tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang PNS.
Mekanisme dari pengangkatan honorer sendiri tentu harus berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Honorer harap perhatikan dan cermati mengenai mekanisme dari pengangkatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Jika RUU Sisdiknas secara resmi disahkan, maka para honorer sudah siap akan persyaratan tersebut sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Di dalam pasal 131A ini juga menjelaskan mengenai, beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan menentukan nasib honorer menjadi PNS.
Halaman Selanjutnya
Pertimbangan yang dijadikan acuan dalam mengangkat honorer menjadi PNS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya