Honorer Cermati Pertimbangan Pengangkatan, Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredarnya kabar baik mengenai nasib honorer jika RUU Sisdiknas akan disahkan ini nyatanya memiliki beberapa pertimbangan.

Memang, jika RUU Sisdiknas resmi akan disahkan oleh pemerintah maka honorer tak perlu risau akan nasib kedepannya.

Sesuai kabar bahwa nasib honorer akan berubah karena jika RUU Sisdiknas resmi disahkan, maka honorer akan diangkat menjadi PNS.

Dalam pengangkatannya ini, honorer tak perlu pusing untuk memikirkan serangkaian tes supaya lolos.

Hal ini dikarenakan, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.

Itu diperkuat sesuai apabila merujuk pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Menjelaskan bahwa, baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Namun, tentunya dibalik itu semua pemerintah tidak langsung begitu saja asal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pemerintah tentunya sudah memiliki mekanisme dan kualifikasi tersendiri dalam menentukan kelayakan seorang tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Mekanisme dari pengangkatan honorer sendiri tentu harus berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Honorer harap perhatikan dan cermati mengenai mekanisme dari pengangkatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Jika RUU Sisdiknas secara resmi disahkan, maka para honorer sudah siap akan persyaratan tersebut sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Di dalam pasal 131A ini juga menjelaskan mengenai, beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan menentukan nasib honorer menjadi PNS.

Halaman Selanjutnya
Pertimbangan yang dijadikan acuan dalam mengangkat honorer menjadi PNS.

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis