Honorer Batal Dihapus pada Tahun 2023, Berikut Kategori yang Aman

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer batal dihapus pada tahun 2023 merupakan kabar bahagia sekaligus menggembirakan bagi teman – teman honorer semua.

Kita ketahui bersama bahwasannya isu yang tersebar yakni honorer akan di hapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November ini.

Honorer batal dihapus merupakan wujud kepedulian pemerintah respect pemerintah kepada para honorer yang ada di Indonesia.

Tak hayal kinerja dari honorer lebih berpengaruh pada setiap instansi karena beban kerja dan cakupan kerja yang di tangung honorer lebih banyak dan cenderung kompleks.

Hal tersebut memungkinkan terjadinya ketimpangan dan ketidak seimbangan pada instansi jika nantinya honorer dihapuskan.

Lalu bagaimana jelasnya terkait honorer batal dihapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November 2023 ini.

Berikut merupakan penjelasan terkait honorer batal dihapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November 2023 ini.

Honorer Batal Dihapus Tahun 2023

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus non ASN di tahun 2023. Namun, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 dibatalkan untuk daerah ini.

Di tengah isu penghapusan non ASN. Pembatalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 di daerah ini menjadi kabar bahagia.

Diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 yang dibatalkan ini, pada rencananya di daerah tersebut, masih mempertahankan non ASN.

Adapun, rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah, sebelumnya akan berlaku mulai 28 November 2023.

Keputusan penghapusan termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi bahagia dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada kabupaten di provinsi tersebut, masih berupaya mempertahankan petugas honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang sifatnya prioritas saja.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong menyebut bahwa untuk TKS yang diperpanjang kontraknya adalah TKS bidang prioritas.

Bidang prioritas TKS yang dimaksud yaitu tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya.

Pada tanggal 31 Desember 2022, surat keterangan (SK) atau kontrak kerja ribuan TKS di daerah tersebut sudah habis. Maka, kontrak kerja yang akan diperpanjang hanya untuk TKS prioritas.

Diketahui bahwa pada tahun 2022 jumlah TKS di Pemkab Rejang mencapai 2.900 orang.

Ribuan orang tersebut tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD dan di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong.

Dari ribuan TKS tersebut, menurutnya jumlah yang akan diperpanjang kontraknya ini sekitar 1.800 orang atau berkisar 62 persen dari jumlah tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut, menyusul berkurangnya anggaran yang disiapkan pembayaran gaji dalam APBD Rejang Lebong tahun 2023.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran honor TKS berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.

Pasalnya, jumlah anggaran yang disiapkan lebih sedikit dari tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp28 miliar.

Sementara itu, jumlah anggaran pembayaran honor TKS itu belum pasti. Ketidakpastian jumlah anggaran disebabkan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

Adapun untuk TKS yang akan dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya diserahkan pihaknya kepada masing-masing OPD.

Hal itu, berdasarkan TKS atau tenaga honorer siapa saja yang dinilai masih layak untuk dipertahankan.

Demikian informasi seputar tenaga honorer. Lebih jelasnya dapat dilihat di laman resmi terkait.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,486 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis