Honorer Batal Dihapus pada Tahun 2023, Berikut Kategori yang Aman

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer batal dihapus pada tahun 2023 merupakan kabar bahagia sekaligus menggembirakan bagi teman – teman honorer semua.

Kita ketahui bersama bahwasannya isu yang tersebar yakni honorer akan di hapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November ini.

Honorer batal dihapus merupakan wujud kepedulian pemerintah respect pemerintah kepada para honorer yang ada di Indonesia.

Tak hayal kinerja dari honorer lebih berpengaruh pada setiap instansi karena beban kerja dan cakupan kerja yang di tangung honorer lebih banyak dan cenderung kompleks.

Hal tersebut memungkinkan terjadinya ketimpangan dan ketidak seimbangan pada instansi jika nantinya honorer dihapuskan.

Lalu bagaimana jelasnya terkait honorer batal dihapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November 2023 ini.

Berikut merupakan penjelasan terkait honorer batal dihapus pada tahun 2023 tepatnya pada bulan November 2023 ini.

Honorer Batal Dihapus Tahun 2023

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus non ASN di tahun 2023. Namun, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 dibatalkan untuk daerah ini.

Di tengah isu penghapusan non ASN. Pembatalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 di daerah ini menjadi kabar bahagia.

Diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 yang dibatalkan ini, pada rencananya di daerah tersebut, masih mempertahankan non ASN.

Adapun, rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah, sebelumnya akan berlaku mulai 28 November 2023.

Keputusan penghapusan termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi bahagia dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada kabupaten di provinsi tersebut, masih berupaya mempertahankan petugas honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang sifatnya prioritas saja.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong menyebut bahwa untuk TKS yang diperpanjang kontraknya adalah TKS bidang prioritas.

Bidang prioritas TKS yang dimaksud yaitu tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol-PP, petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator dukcapil dan tenaga teknis lainnya.

Pada tanggal 31 Desember 2022, surat keterangan (SK) atau kontrak kerja ribuan TKS di daerah tersebut sudah habis. Maka, kontrak kerja yang akan diperpanjang hanya untuk TKS prioritas.

Diketahui bahwa pada tahun 2022 jumlah TKS di Pemkab Rejang mencapai 2.900 orang.

Ribuan orang tersebut tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD dan di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong.

Dari ribuan TKS tersebut, menurutnya jumlah yang akan diperpanjang kontraknya ini sekitar 1.800 orang atau berkisar 62 persen dari jumlah tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut, menyusul berkurangnya anggaran yang disiapkan pembayaran gaji dalam APBD Rejang Lebong tahun 2023.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran honor TKS berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.

Pasalnya, jumlah anggaran yang disiapkan lebih sedikit dari tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp28 miliar.

Sementara itu, jumlah anggaran pembayaran honor TKS itu belum pasti. Ketidakpastian jumlah anggaran disebabkan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

Adapun untuk TKS yang akan dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya diserahkan pihaknya kepada masing-masing OPD.

Hal itu, berdasarkan TKS atau tenaga honorer siapa saja yang dinilai masih layak untuk dipertahankan.

Demikian informasi seputar tenaga honorer. Lebih jelasnya dapat dilihat di laman resmi terkait.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 1,480 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru