Honorer Masa Kerja Tertentu Diangkat Jadi ASN, Cek Kejelasannya

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer masa kerja tertentu kedepan nantinya akan diangjkat menjadi ASN, hal tersebut disampaikan oleh kepala BPKSDM.

Permasalahan honorer menjadi masalah yang kompleks dihadapi oleh bangsa ini dimana pada instansi honorer lebih mendominasi.

Honorer memegang peran penting disetiap lini penggerak kinerja pada instansi tak hayal jika beban pekerjaan dari ASN sendiri di tanggung oleh honorer sebagai langkah mendapat honor lebih.

Hal tersebut menjadi ketimpangan dimana honorer dengan etos kerja lebih tinggi dibanding ASN.

Dari hal tersebut menjadikan cambukan bagi pemerintah supaya memberikan perhatian lebih kepada honorer.

Bagaimana jelasnya terkait honorer masa kerja tertentu diangkat jadi ASN dimana hal tersebut disampaikan oleh kepala BPKSDM.

Simak penjelasan berikut ini terkait honorer masa kerja tertentu diangkat jadi ASN dimana hal tersebut disampaikan oleh kepala BPKSDM.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait honorer masa kerja tertentu diangkat jadi ASN dimana hal tersebut disampaikan oleh kepala BPKSDM.

Honorer Masa Kerja Tertentu Diangkat Jadi ASN

Ada masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK, hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BKPSDM.

Perihal masa kerja tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN ini banyak dipertanyakan oleh tenaga honorer K2.

Pasalnya dari masa kerja tenaga honorer tersebut akan memberikan harapan apakah tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi ASN ataukah tidak.

Jawaban perihal tenaga honorer diangkat dengan masa kerja disampaikan oleh Adi Junjunan Mustafa, Kepala BKPSDM Kota Bandung.

Adi menyampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018, sejak PP tersebut diterbitkan pemerintah memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan nasib tenaga honorer sebelum dihapus.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang telah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya telah diangkat melalui seleksi ASN PPPK pada tahun 2018 hingga 2019.

Akan tetapi, hingga saat ini masih ada banyak tenaga honorer kategori K2 yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain itu, di dalam isi PP tersebut juga disebutkan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

“Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non ASN,” kata Adi, pada 28 September 2022 lalu.

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa melalui surat edaran tersebut Pemkot Bandung telah mulai melakukan pemetaan untuk jumlah non ASN di Kota Bandung.

“Sudah dipetakan juga non ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non ASN yang mengerjakan pekerjaan non ASN. Serta jumlah non ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” kata Adi.

Dalam hal ini, dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023, terdapat kriteria masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

“Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,” kata Adi.

Meski tenaga honorer dengan masa kerja tersebut dapat diangkat jadi ASN PPPK, Adi menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dengan kategori K2 terlebih dahulu dalam pengangkatan menjadi ASN PPPK.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Berita Terbaru