Honorer Akan Dihapus, Pansus Harus Serius

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Komisi II DPR-RI telah berkomitmen untuk mengawal terkait pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan masalah honorer.

Pasalnya, masalah yang menimpa honorer ini bukanlah masalah biasa dan akan mudah untuk diselesaikan.

“Kami sepakat dari meja Pimpinan Komisi II DPR ketika berbincang, kita akan membentuk pansus, bukan panja (Panitia Kerja). Pansus untuk honorer,” Ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di kompleks Parlemen Senayan, ()

Dalam RDPU tersebut pihak Komisi II DPR RI sedang melakukan audiensi dengan sejumlah elemen tenaga honorer.

Pihak dari tenaga honorer yang turut hadir ialah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pramong Praja Nusantara (FK-BPPPN), Ikatan Honorer K2 Polri, Forum Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes ( FKHN), hingga Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI yang lain, Guspardi Gaus juga turut menegaskan bahwa pihaknya pun telah mengawal aspirasi tenaga honorer sejak awal dilantik menjadi anggota dewan.

Guspardi Gaus menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPR RI untuk mengawal pembentukan Pansus.

“Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober 2019 seyelah itu langsun bicara tentang honorer,” tegas Guspardi.

Begitupun dengan anggota Komisi II DPR RI yang lain, Mardani Ali Sera yang mengusulkan bahwa pembentukan forum komunikasi ini akan digunakan untuk mengawal aspirasi terkait kepastian status pengangkatan.

“Kita harus betul-betul memastikan sebelum November 2023 seluruh aspirasi kawan-kawan dapat dipenuhi oleh pemerintah, ucap Mardani.

Halaman Selanjutnya

Dihapusnya Honorer pada November 2023

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis