Honorer Akan Dihapus, Pansus Harus Serius

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer – Komisi II DPR-RI telah berkomitmen untuk mengawal terkait pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan masalah honorer.

Pasalnya, masalah yang menimpa honorer ini bukanlah masalah biasa dan akan mudah untuk diselesaikan.

“Kami sepakat dari meja Pimpinan Komisi II DPR ketika berbincang, kita akan membentuk pansus, bukan panja (Panitia Kerja). Pansus untuk honorer,” Ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di kompleks Parlemen Senayan, ()

Dalam RDPU tersebut pihak Komisi II DPR RI sedang melakukan audiensi dengan sejumlah elemen tenaga honorer.

Pihak dari tenaga honorer yang turut hadir ialah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pramong Praja Nusantara (FK-BPPPN), Ikatan Honorer K2 Polri, Forum Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes ( FKHN), hingga Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI yang lain, Guspardi Gaus juga turut menegaskan bahwa pihaknya pun telah mengawal aspirasi tenaga honorer sejak awal dilantik menjadi anggota dewan.

Guspardi Gaus menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPR RI untuk mengawal pembentukan Pansus.

“Kami sudah punya inisiatif untuk membuat pansus yang diinisiasi Komisi II DPR, lintas komisi. Baru kami dilantik 1 Oktober 2019 seyelah itu langsun bicara tentang honorer,” tegas Guspardi.

Begitupun dengan anggota Komisi II DPR RI yang lain, Mardani Ali Sera yang mengusulkan bahwa pembentukan forum komunikasi ini akan digunakan untuk mengawal aspirasi terkait kepastian status pengangkatan.

“Kita harus betul-betul memastikan sebelum November 2023 seluruh aspirasi kawan-kawan dapat dipenuhi oleh pemerintah, ucap Mardani.

Halaman Selanjutnya

Dihapusnya Honorer pada November 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis