Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah dilakukan pemetaan maka pemerintah akan menyusun sebuah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Untuk itu, sampai saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang mana pendataan tenaga non-ASNnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

KemenPAN RB juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Sehingga pemerintah akan meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN sehingga tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk segera melaporkannya agar ditindak secara tegas.

Dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, maka PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi tersebut akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN dan instansi juga harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non-ASN yang bersangkutan.

Untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yakni supaya tenaga non-ASN dapat mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Selain itu, tenaga non-ASN juga dapat melengkapi data atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Selain itu, tenaga non-ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya sebagai tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga pemerintah dapat memetakan jangka waktu bekerja dari tenaga non-ASN.

Sehingga dengan demikian, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN juga diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut apabila tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Halaman Selanjutnya

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis