Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah dilakukan pemetaan maka pemerintah akan menyusun sebuah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi. Untuk itu, sampai saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang mana pendataan tenaga non-ASNnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

KemenPAN RB juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Sehingga pemerintah akan meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN sehingga tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk segera melaporkannya agar ditindak secara tegas.

Dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, maka PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi tersebut akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Selain itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN dan instansi juga harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non-ASN yang bersangkutan.

Untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yakni supaya tenaga non-ASN dapat mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Selain itu, tenaga non-ASN juga dapat melengkapi data atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Selain itu, tenaga non-ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya sebagai tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga pemerintah dapat memetakan jangka waktu bekerja dari tenaga non-ASN.

Sehingga dengan demikian, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN juga diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut apabila tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Halaman Selanjutnya

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis