Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan untuk bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Sehingga pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi harus melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. Dengan danya mekanisme tambahan tersebut dapat dipastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN.

Sedangkan hal yang harus disiapkan untuk proses pendataan tenaga non-ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 maka tenaga non-ASN yang bersangkutan harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kartu keluarga, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, surat Keputusan (SK) jabatan serta bukti pembayaran gaji.

Tenaga honorer Non ASN yang akan mendaftar pada Pendataan non-ASN 2022 juga perlu mengetahui cara pendaftaran pendataan tenaga non-ASN 2022 yang dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yakni sebagai berikut:

1. Membuat akun pendaftaran pendataan tenaga non-ASN 2022.

Pertama, dalam proses pembuatan akun pendaftaran pendataan tenaga non-ASN 2022 maka pada tahap ini anda dapat mengunjungi laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

2. Pengecekan identitas.

Kedua, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka pada tahap ini tenaga non-ASN harus mempersiapkan KTP dan Pas Foto terlebih dahulu karena dalam tahap pengecekan identitas ada beberapa hal yang harus dilakukannya pengecekan terkait kebenaran identitas. Pada tahap pengecekan identitas tersebut maka apabila tenaga non-ASN gagal mengisi data, maka akan mendapatkan notifikasi data bahwa data yang disertakan salah/belum ditambahkan oleh admin pada masing-masing instansi.

3. Mencetak kartu informasi pendaftaran

Ketiga, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka setelah selesai melakukan pengecekan identitas, maka anda dapat mencetak kartu informasi pendaftaran dan apabila telah berhasil, maka langkah berikutnya yakni anda dapat melakukan proses login dan pengisian data biodata diri

4. Log in

Keempat, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka dalam tahap ini anda dapat log in kembali untuk melakukan proses pengisian biodata diri atau anda juga dapat langsung mengklik lanjutkan.

5. Mengisi biodata Diri

Kelima, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka pada tahap ini, anda akan diminta untuk melengkapi data. Pada tahap isi biodata diri ini anda perlu menyiapkan ijazah dan mengklik opsi jenis kelamin, file scan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan Pas Foto yang masing-masing berukuran maksimal 200 kb dengan format jpg/jpeg.

Apabila anda menemukan permasalahan data saat melengkapi data diri, silahkan untuk menghubungi HELPDESK atau FAQ pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Apabila permasalahan data telah selesai diperbaiki maka anda dapat melanjutkan pengisian biodata tersebut.

6. Pengecekan Ulang Data

Keenam, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka anda wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikan sebelumnya. Apabila semua data-data telah sesuai maka silahkan klik “Proses Pembuatan Akun”

Selain itu, apabila anda ingin melakukan perbaikan data, maka dapat mengklik kembali sehingga akan otomatis melakukan kembali perbaikan data diri. Pada tahap ini pastikan semua data sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses maka data yang sudah diisikan tidak dapat diubah kembali.

7. Proses Pembuatan Akun

Ketujuh, dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka langkah selanjutnya yakni melakukan pengecekan data dan apabila data telah sesuai maka anda dapat mengklik “Iya” pada konfirmasi yang tertera pada layar utama. Dengan mengkonfirmasi “Iya” artinya anda telah selesai melakukan proses pembuatan akun.

8. Cetak Kartu Pendaftaran

Kedelapan dalam proses pendataan tenaga non-ASN maka langkah terakhir yang harus dilakukan yakni anda dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran” dan anda akan mendapatkan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru