Informasi penting himbauan dari Kemendikbud meminta guru pppk untuk mempersiapkan beberapa berkas.
Guru yang diminta Kemdikbud untuk mempersiapkan berkas merupakan guru pppk yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022.
Persiapan berkas yang diberlakukan Kemdikbud dengan tujuan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pasalnya, pelamar yang dinyatakan “LULUS diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen.
Pengisian DRH dan kelengkapan berkas dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https/sscasn.bkn.go.id untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Di antara dokumen yang harus disiapkan oleh guru PPPK adalah:
– Pas photo terbaru dengan ketentuan pakaian formal (kemeja putih) latar belakang foto merah
– Scan ijazah asli
– Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani peserta dan bermaterai 10.000
– Surat Pernyataan 5 poin tanda tangan peserta dan bermaterai, isinya tentang:
1) Peserta tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
2) Peserta tidak pernah diberhentikan secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk juga pegawai BUMN/BUMD).
3) Tidak berstatus CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI, Polri.
4) Tidak berstatus anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat partai politik praktis.
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau ditempatkan di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
– Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
– Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya