Di beberapa daerah seperti di Kabupaten Wonogiri, memang ada sejumlah guru yang namanya ditempatkan di luar daerah, contoh kasusnya dari Jawa ke Kalimantan. Namun hal itu pun akhirnya dapat pindah kembali ke daerahnya sendiri setelah dilakukan mediasi dengan sejumlah pihak yang berwenang.
Adapun prosedur atau mekanisme penempatan PPPK guru yang terbaru dikatakan bahwa seorang guru yang lulus ujian seleksi tersebut, tidak akan ditempatkan di luar daerah kewenangan. Namun, akan ditempatkan di sekolah tempat tugas masing-masing jika masih ada formasi di sana. Jikapun tidak ada, dapat ditempatkan di satuan pendidikan lain yang membutuhkan namun masih dalam daerah kewenangan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2