Cara Mendapatkan Penempatan PPPK Guru 2022 yang Lolos Passing Grade

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru 2022 – Bagi para guru yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021, wajib mengetahui mekanisme penempatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut wajib dipahami agar harapan menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) segera terwujud.

Dalam proses seleksi PPPK 2021 lalu, setidaknya terdapat hampir 200 ribu guru yang telah lolos passing grade namun belum mendapatkan penempatan atau belum mendapatkan formasi. Nah, di tahun 2022 ini mereka akan dijadikan prioritas dalam penempatan PPPK Guru 2022 dan  diangkat menjadi pegawai negeri sipil dengan status PPPK tersebut. 

Daftar nama yang telah lolos dan info penempatan PPPK Guru 2022 di beberapa daerah sudah diumumkan. 

Nah, untuk mekanisme penempatan PPPK guru 2022 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permen PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022. Di dalam Pasal 33 Ayat 1 dikatakan bahwa para guru yang lolos passing grade,  agar mendapatkan penempatan, wajib untuk melakukan pendaftaran pada sekolah tempat bertugas. Syaratnya sekolah yang dipilih tersebut terdapat kebutuhan guru PPPK. Selain itu, pelamar wajib memiliki sertifikat pendidikan yang sesuai atau memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai. 

Apabila tidak tersedia formasi yang diinginkan pada sekolah yang dituju, maka bisa mencari sekolah lain yang masih membutuhkan guru bersangkutan sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai dengan kualifikasi pendidikan. 

Di dalam pemilihan tempat tugas tersebut merupakan wewenang dari pihak pelamar sendiri. Namun demikian, keputusan tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) berdasarkan arahan dari Kemendikbud Ristek. 

Perlu diketahui juga bahwa dalam seleksi PPPK guru pada tahun 2022 ini terdapat sistem prioritas. Daftar prioritas yang tersedia yakni antara prioritas I hingga prioritas III. 

Prioritas I merupakan untuk guru THK II atau guru honorer eks kategori II yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK di tahun 2021 kemarin. Yang termasuk prioritas I juga, adalah guru non-ASN atau guru di sebuah sekolah negeri yang telah lolos passing grade dalam seleksi PPPK 2021. 

Lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi passing grade dalam seleksi PPPK 2021 juga masuk dalam prioritas I. 

 Halaman Selanjutnya

Kemudian prioritas II adalah…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru