Hasil Rakor BKD dengan KemenPAN-RB: 2 Alasan Penting Penataan Honorer Sebelum Penghapusan Honorer di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rakor tertanggal 22 Agustus 2022, Aba Subagja menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.

Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan atau alasan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.

“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat rakor.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemetaan terhadap tenaga honorer tersebut nantinya apabila terdapat pegawai yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.

Halaman berikutnya

Adapun kriteria atau syarat agar tenaga honorer..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis