Dalam rakor tertanggal 22 Agustus 2022, Aba Subagja menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.
Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan atau alasan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.
“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat rakor.
Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemetaan terhadap tenaga honorer tersebut nantinya apabila terdapat pegawai yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.
Halaman berikutnya
Adapun kriteria atau syarat agar tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya